Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– Berdasarkan hasil pembuatan laporan dugaan pemeresan, akhirnya Timsus Cobra Purwakarta berhasil meringkus tersangka pemerasan terhadap korban Kepala Desa Cibodas, Zaenal Abdin dan Kepala Desa Karang Mukti, H.Endin Jaenudin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/779/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, tanggal 20 Agustus 2017 atas nama pelapor Zaenal Abidin selaku Kades Cibodas dan Laporan Polisi Nomor: LP/780/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, tanggal 20 Agustus 2017 atas nama pelapor H.Endin Zaenudin selaku Kades Karang Mukti.
Dari ketiga tersangka mengaku dari Warung Nusantara / WN 88 DIV HUMAS MABES POLRI untuk menemui kepala desa dan menanyakan tentang pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana Desa &dan Banprov yang tidak sesuai dengan RAB sehingga bersifat mengancam dan memeras.
Pelaku inisial WS(36),ES(48) dan EM(32) dilakukan Pemeriksaan dan berhasil menyita barang bukti Mobil Suzuki Karimun, Nopol B-1416-FOP, Warna Hitam berikut kunci kontak dan STNK,3 Buah kartu tanda anggota Warung Nusantara (WN 88) Div Humas Mabes Polri,3 Lembar sobekan stiker bertuliskan Warung Nisantara (WN 88) Div Humas Mabes Polri , 2 Buah baju warna hitam berlogo Tibrata & bertuliskan Humas Mabes Polri. (reg)