Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews – Dalam rangka mendorong dan mengajak masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan dan kelengkapan dokumen kependudukan lainnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Aceh Utara mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di gedung Panglateh Lhoksukon, Selasa (22/08),
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil) kabupaten Aceh Utara, Zulfadli, S.Sos menginformasikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini diikuti 2l0 geusyik gampong (kepala desa) yang berasal dari kecamatan Lhoksukon, Baktiya Barat, Cot Girek dan Pirak Timu, Matang Kuli dan kecamatan Paya Bakong.
“Untuk kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 3 (titik) dalam wailayah Daerah Malikussaleh yakni hari pertama di kecamatan Lhoksukon, selanjutnya Syamtaliara Aron, Tanah Kambo Aye, Meurah Mulia, Dewantara sedangkan pada hari terakhir sosialisasi dipusatkan di kecamatan Nisam,” ungkap Zulfadli.
Dia mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka pelaksanaaan kebijakan kependudukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persyaratan administrasi kependudukan. Ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk, seperti persyaratan pencatatan kelahiran, persyaratan pencatatan akta kematian, serta informasi tentang KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.
“Tentunya melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang luas terkait administrasi kependudukan. Peserta sosialisasi ini merupakan ujung tombak dalam pelayanan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013”, katanya.(mah)