Kabupaten Karawang, SpiritNews-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwas kab/kota se provinsi Jawa Barat dengan nomor 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017.
Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No.15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Hasil pengumuman uji kelayakan dari peserta asal Kabupaten Karawang yang lulus dalam seleksi tersebut, adalah Kursin Kurniawan, Suryana Hadi Wijaya dan Syarif Hidayat.
Ketiga komisioner Panwaskab tersebut dinyatakan lulus oleh Bawaslu Jawa Barat, hasil seleksi yang dilakukan beberapa minggu lalu.
Namun disayangkan, hasil itu mendapatkan suatu perbincangan publik, salah satunya dengan lulusnya Sayrif Hidayat, menjadi komisioner Panwaskab lagi.
Informasi yang didapatkan, Syarif Hidayat pernah menjabat sebagai Ketua Panwaskab pada Pilkada 2015. Syarif mendapatkan sanksi oleh DKPP diduga melanggar aturan, karena ketidak netralan saat Pilkada 2015.
Sanksi ketidak netralan Syarif Hidayat itu, dengan surat DKPP Nomor 97/DKPP-PKE/IV/2015. Harusnya Bawaslu tidak mengikut sertakan yang sudah dijatuhkan sanksi. Namun Syarif Hidayat, dinyatakan lulus lagi oleh Bawaslu Jawa Barar, kini jadi Panwaskab 2017.
“Publik yang bisa menilai hasil keputusan tersebut, kalau saya selaku peserta saja yang sama-sama berangkat dan tidak mengerti tentang mekanisme dari hasil keputusan tersebut,” ujar salah satu peserta seleksi Panwas Kabupaten Karawang, Charles Silalahi, Selasa (22/8/2017).
Ia menambahkan, alasan ikut seleksi Panwas Kabupaten Karawang, karena rasa cintanya kepada lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Itulah hasil keputusannya.Jadi biar public yang menilai seperti apa keputusan itu,” katanya.(reg)