Pelaku Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Bogor Dimutasi

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kota Bogor, SpiritNews-Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang murid TK Mexindo di Bogor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Polresta Bogor.
Berdasarkan penuturan dari Kepala Sekolah TK Mexindo, korban berinsial QZ (4,5) tersebut telah dipindahkan ke sekolah lain.
Informasi tersebut dikatakan Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan ketika melakukan kunjungan ke TK Mexindo dan pertemuan dengan ibu korban serta saksi-saksi.
“Selain itu terduga pelaku juga tak lagi bekerja di TK Mexindo,” terang Retno melalui siaran pers pada, Kamis (24/8/2017).
Ia melanjutkan, kini terduga pelaku berinisial UD tersebut telah dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Bogor.
“Karena yang bersangkutan (terduga pelaku) berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pemindahan ini (juga) dilakukan sebagai upaya preventif agar tercipta situasi sekolah yang kondusif,” lanjutnya.
Sementara saat ini, lanjut Retno, Kepala Sekolah menerangkan bahwa pihak sekolah masih menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan di Polresta Bogor.
“Prosedur penanganan kasusnya cukup baik, sekolah juga merespon cepat pengaduan itu. Pihak sekolah cukup kooperatif dalam memberikan keterangan,” terangnya.
Seperti diketahui, telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan di TK Mexindo Bogor. Kejadian tersebut melibatkan seorang murid TK berinisial QZ dan terduga pelaku berinisial UD yang bekerja sebagai penjaga sekolah berstatus PNS.
Kasus ini mulai merebak sejak Mei setelah ibu korban berinisial MF (27) melapor kejadian tersebut pada Polresta Bogor tertanggal 12 Mei 2017. MF menjelaskan tindak dugaan pencabulan yang menimpa anaknya QZ terjadi pada 10 Mei 2017 sekira pukul 11.00 WIB di sekolahnya.
Laporan tersebut terkait tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Penjaga sekolah yang diduga pelaku tersebut sempat ditangkap kepolisian setempat namun dibebaskan kembali dengan alasan belum memenuhi unsur adanya dua alat bukti.
“Perkara ini sedang dalam penanganan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya.(SpiritNews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *