Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberikan arahan terkait pengelolaan Dana Desa dalam kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi, pada Kamis (24/8/2017).
Pantauan SpiritNews di lapangan Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Pukul 09.00 WIB ini selain dihadiri oleh Bupati Purwakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat, juga turut Camat hingga Kepala Desa yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia daerah Purwakarta.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa mind set pengelolaan dana desa harus diubah dari pola konsumsi menuju pola investasi. Maka, pemerintahan desa seharusnya tidak lagi berpikir penyerapan dana desa dalam konteks program habis pakai kepada Spirit News (24/8/2017).
“Pola harus diubah ke investasi, jadi Desa harus memiliki data base prioritas pembangunan. Gunanya agar Desa menjadi mandiri maka pola nya harus didasarkan pada kemanfaatan yang diperoleh untuk masyarakat desa dalam 30 tahun ke depan misalnya, gak boleh lagi itu dana desa habis pakai,” katanya kepada SpiritNews(24/8/2017)
Menurut Dedi Untuk mewujudkan reformasi pola penggunaan Dana Desa , diperlukan regulasi yang jelas. Hal ini berkaitan dengan program yang tengah dijalankan di Purwakarta yakni Investasi Desa.
“Kalau seperti ini maka regulasinya harus jelas. Kaitannya ini tentang membangun kekuatan ekonomi yang memiliki daya serap kerja. Kalau pun digunakan untuk pembangunan, pengadaan materialnya harus berasal dari desa dan sekitar desa setempat, sehingga perputaran uang itu terfokus di desa,”jelasnya.
Sementara itu kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Shinta Sasanti membeberkan jumlah dana yang telah digelontorkan dari APBN melalui skema Dana Desa yakni sebesar Rp60 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp148 Miliar diantaranya mengalir ke desa-desa yang ada di Purwakarta.
“Karena ini dana sangat besar sekali maka dibutuhkan pengawasan ketat agar pengunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ungkap Shinta.
Sebagai Ketua TP4D, tambah Shinta, dirinya akan terus melakukan koordinasi termasuk terkait pengelolaan administrasi keuangan dana desa yang dikhawatirkan mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Kita terus kawal agar tidak menimbulkan kerugian Negara,” singkatnya.(reg)