Job Fair Kemnaker 2017 Sediakan 12 Ribu Lowongan Kerja

  • Whatsapp
terlihat antusias para calon pekerja yang mengikut Job Fair Kemenaker 2017
Terlihat antusias para calon pekerja yang mengikut Job Fair Kemenaker 2017

Jakarta,SpiritNews-Sebanyak 12 ribu lowongan kerja dari berbagai sektor tersedia dalam bursa kerja nasional (Jobfair) di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2017 mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto saat membuka jobfair pada Jumat (25/8/2017), kegiatan job fair  merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi pengangguran.

“Kita mendorong agar penyelenggarakan bursa kerja di perbanyak di berbagai daerah bukan hanya di Jakarta. Untuk bisa meningkatkan partisipasi dari angkatan kerja kita yang belum bekerja agar bisa bekerja.

Hingga jobfair dibuka Jumat (25/8/2017), pengunjung sudah terlihat mengantri di luar gedung. Hingga pagi ini sudah ada 23.100 peserta yang mendaftar secara online dan 10.000 peserta yang mendaftar secara offline.

Bagi pengunjung yang belum mendaftar, panitia juga menyediakan stand pendaftaran sehingga peserta bisa mendaftar secara langsung di lokasi.”Job fair ini melibatkan sekitar 213 perusahaan. Pencari kerja yang ingin datang besok (Sabtu), masih bisa mendaftar secara online juga. Job fair ini juga terbuka untuk rekan disabilitas,” ungkap Hery.

Adapun, pendaftaran online dapat dilakukan melalui web site http://e-bursakerja.kemnaker.go.id dan http://jiexpo.com/jobfair atau untuk mendapat informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-26645000.

Sekjen Kemnaker Hery menambahkan penyelenggaraan jobfair tidak boleh memungut biaya apapun kepada pencari kerja. Sekjen perlu mengingatkan hal tersebut karena  akhir-akhir ini marak lembaga swasta dan Event Organizer (EO) yang  menyelenggarakan job fair dengan tujuan bisnis.

“Setiap pelaksanaan job fair tidak boleh memungut biaya dari para pencari kerja. Jadi harus gratis bagi pencari kerja,” kata Hery.

Hery menambahkan, penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, mereka melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

“Jika pencari kerja menemukan pelanggaran tersebut, bisa langsung melaporkan Dinas Tenaga Kerja setempat atau bisa juga lapor ke  Kemnaker melalui akun media sosyy?ial Kemnaker yakni Twitter @KemnakerRI atau Instagram @kemnaker untuk mendapat tanggapan secara cepat,” kata Hery.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *