Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, mencatat jumlah yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bertambah jadi 121 ribu orang dari sebelumnya hanya 60 ribu orang.
Kepala Disdukcapil, Yudi Yudiawan mengatakan, pertambahan warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, karena warga pendatang terus bertambah setiap tahunnya. Jadi data yang belum melakukan perekaman yang tadinya 60 ribu orang, sekarang jadi 121 orang.
“Warga pendatang itu harus melakukan perekaman KTP-el agar menjadi warga Karawang,” ujar Yudi saat ditemui dikantornya, Jumat (25/8/2017).
Dikatakan, akibat banyaknya warga pendatang, blanko KTP-el juga jadi berkurang. Sementara pemerintah pusat hanya menjatah Karawang 40 ribu blanko untuk warga yang melakukan perekaman dari bulan Juni 2016 sampai Oktober 2016 yang sudah habis didistribusikan ke masyarakat melalui kecamatan.
“Kami akan mengajukan penambahan blanko KTP, sebab pemerintah pusat menyeragamkan jumlah blanko tanpa melihat warga yang melakukan perekaman,” katanya.
Dijelaskan, sampai bulan November sampai saat ini belum ada penambahan blanko KTP-el, sehingga masyarakat masih menggunakan surat keterangan pengganti KTP-el sementara.
“Dari jumlah data penduduk yang tercatat di server saja saat ini sudah mencapai 2,9 juta jiwa warga Karawang. Jadi penambahannya sangat signifikan untuk penduduk,” katanya.
Sementara, lanjut Yudi, untuk Data Agregat Kependudukan (DAK) dari pemerintah pusat setelah diverifikasi jumlah penduduk Karawang mencapai 2,7 juta. “Jumlah warga pendatang yang melaporkan perpindahannya setiap hari kurang lebih 100 orang ke kami,” katanya.
Yudi berharap, pemerintah pusat bisa menambah blanko KTP-el agar warga bisa terlayani. Sebab pihaknya masih mendapat keluhan dari warga soal tidak bisa digunakannya surat keterangan pengganti sementara KTP-el di beberapa instansi, meskipun pihaknya sudah menyurati semua instansi agar menerima surat keterangan pengganti tersebut. (sir)