Soal Pungutan Terhadap Jamaah Haji, Ini Kata Gubernur Aceh

  • Whatsapp
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Aceh, Mulyadi Nurdin
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Aceh, Mulyadi Nurdin

Kota Banda Aceh, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, terkait pungutan dari jamaah haji Aceh sebesar 100 riyal per jamaah bukan untuk dipolemikkan, melainkan untuk ditindaklanjuti segera oleh pihak terkait.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Aceh (Pemprov), Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Sabtu (26/8/2017).
Menurutnya, awal mula masalah tersebut adalah ketika ada jamaah haji yang melapor kepada gubernur karena mereka dimintai sumbangan. Tapi gubernur tidak mengizinkan adanya kutipan apapun dari jamaah haji, walaupun untuk biaya pengurusan haji atau urusan lainnya, karena semua biaya pengurusan haji sudah ditanggung oleh pemerintah, sedangkan biaya kebutuhan jamaah sudah tertutupi dengan BPIH masing-masing.
“Gubernur Irwandi sebenarnya ingin menegaskan komitmennya dengan visi Pemprov Aceh ‘Terwujudnya Aceh yang Damai dan Sejahtera’ melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani,” kata Mulyadi.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada jamaah haji, kata Mulyadi, gubernur menginginkan supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya, melayani dengan ikhlas, supaya jamaah dapat beribadah dengan nyaman.
“Jadi, jika ada yang dipersoalkan oleh Gubernur terkait pelayanan, supaya segera ditindaklanjuti, seperti masalah kutipan tersebut, kalau memang Gubernur tidak izinkan, ya hentikan saja, semua kembali fokus pada pelayanan yang sudah ditugaskan,” jelasnya.
Dikatakan, sikap gubernur itu serius karena terkait nama baik Pemprov Aceh dan juga petugas haji, walau sebagian jamaah tetap menyumbang tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu akan berefek negatif terhadap Pemprov Aceh.
“Nanti akan ada yang mempersoalkan untuk apa sumbangan dari jamaah haji sedangkan semua biaya sudah ditanggung Pemerintah, hal tersebut harus dihindari,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam rekaman pidato Tgk Jamal yang diperoleh pihaknya memang tidak ada unsur paksaan dalam sumbangan tersebut, cuma disana disebutkan bahwa dana itu akan dikelola oleh sebuah badan.
Disitu persoalannya, apa nama badan tersebut, siapa pengurusnya, apakah milik pemerintah atau swasta. Seharusnya badan itu yang diperjelas dulu, kemudian koordinasi dengan Pemprov Aceh, jika diizinkan baru lakukan penggalangan dana, sehingga legal secara hukum.
Diakuinya, ada niat baik dari penggagas sumbangan tersebut, tetapi niat baik juga harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik supaya tidak menjadi polemik seperti sekarang ini.
Solusi dari permasalahan tersebut, jelas Mulyadi, adalah hentikan pengumpulan dana jamaah haji, dan kembalikan sumbangan yang sudah terkumpul kepada jamaah masing-masing, selanjutnya semua fokus pada pelayanan ibadah haji.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, kepada petugas haji supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *