Kabupaten Karawang, SpiritNews-Salah seorang anggota Polsek Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dibekuk karena mengedarkan sabu. Selain itu, delapan anggota polisi lainnya di Polsek yang sama dinyatakan positif narkoba.
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, oknum anggota polisi yang dibekuk oleh Polresta Bekasi Kabupaten itu adalaha Aiptu Herman.
Ia merupakan anggota Bhabinkamtibmas Rengasdengklok dan ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/8/2017). Dia diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita empat paket narkoba seberar 4,5 gram. Dari hasil tes urine, Herman positif mengonsumsi narkoba.
“Begitu ada anggota yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba, kami langsung lakukan tes urin ke seluruh jajaran polsek,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kata Ade, delapan anggota polisi lainnya juga positif. “Kami akan menyelidiki lebih mendalam. Kita juga bakal selidiki dari mana mereka mendapat barang itu (narkoba),” kata Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya penangkapan Aiptu Herman merupakan pengembangan dari penangkapan Iwan, seorang pengedar narkoba di Bekasi. Saat diinterogasi, Iwan mengaku disuplai barang oleh seorang oknum polisi dari Rengasdengklok.
Polisi membekuk seorang oknum polisi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi berpangkat Aiptu itu diketahui bernama Herman. Ia ditangkap lantaran nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya jual beli barang haram. “Iya (informasi itu) benar,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan Herman ditangkap di rumahnya di Kampung Tamiang, RT 004/002, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, pada pukul 03.30 WIB, Sabtu (26/8/2017).
Herman lalu digelandang ke kantor Polres Metro Bekasi untuk dites urin. “Hasilnya positif menggunakan sabu,” katanya.
Penangkapan polisi yang bertugas di Polsek Rengasdengklok itu merupakan pengembangan dari penangkapan Iwan, seorang pengedar narkoba di Bekasi.
“Saat diinterogasi, Iwan mengaku disuplai barang oleh seorang oknum polisi dari Rengasdengklok,” tuturnya.
Herman dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(sir)