Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Sungguh tragis, isteri muda dan isteri tua terlibat keributam hingga akhirnya, salah seorang tewas terkena bacokan senjata tajam (sajam).
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban Darwati (35), warga Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, meninggal dunia.
“Pelaku penganiayaan itu berinisial H (26). Dia ditangkap di rumahnya, di Gampong Buket Sudan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Minggu malam (27/8/2017),” kata Riza saat jumpa pers, Senin (28/8/2017).
Dikatakan, pelaku adalah isteri muda dari saksi Rusli Bin Ibrahim (41) dan korban merupakan isteri tuanya.
Kronologis kejadian, kata Riza, pada Minggu sore (27/8/2017), sekira pukul 17.30 WIB, korban Darwati, menemui suaminya Rusli yang saat itu sedang berada di kebunnya di Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, untuk meminta uang belanja.
Saat itu, pelaku yang juga isteri muda saksi berinisial H sedang ada bersama di lokasi menemani suaminya berkebun sehingga terjadi keributan dan percekcokan antara isteri muda H dan isteri tua Darwati.
Dalam keributan tersebut, jelasnya, spontanitas atau reflek pelaku mengayunkan sabit pemotong rumput yang digunakannya untuk membersihkan kebun ke korban dan mengenai kepala korban. Sehingga terjadi pendarahan dan mengalami ditambah luka akibat terkena lemparan batu saat pertengkaran tersebut.
Akibatnya korban tergeletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan Rusli membawa istri mudanya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban Darwati ditinggal cukup lama di TKP dan sempat meminta tolong.
Warga yang berada sekitar lokasi mendengar teriakan korban minta tolong, lalu memberitahu suami korban. Kemudian, Rusli kembali ke lokasi dan membawa istrinya itu ke Puskesmas Peusangan Selatan.
Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, tapi karena pendarahan berat, korban akhirnya meninggal dunia.
“Motif percekcokan itu karena pelaku diduga dendam, sebab menurut tetangga korban, sudah pernah terjadi keributan sebelumnya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban serta senjata tajam yang digunakan pelaku membacok korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan Junto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(her)