Kabupaten Bogor, SpiritNews-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan pangan kadaluarsa hasil pengawasan dari Balai Besar POM (BBPOM) di Jalarta senilai Rp 1,1 miliar, di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (30/8/2017).
Pemusnahan yang dilakukan BPOM tersebut dimulai sejak bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1438 H, yang telah dilaksanakan secara serentak oleh BBPOM diseluruh Indonesia pada Juni 2017 lalu.
Pemusnahan yang dilakukan Badan POM tersebut berdasarkan suatu tindakan kejahatan pada Pangan Kadarluwarsa, Pangan Tanpa Ijin dan sebagainya yang berhubungan dalam target pengawasan pada jenis pangan makanan tersebut.
Dan telah melanggar Pasal 142 Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan, dalam jumpa persnya, perkara dalam hal ini merupakan bagian dari tindakan kejahatan.
“Bentuk kejahatannya adalah produk pangan yang tanggal kadarluwarsa dirubah, dan pangan yang tak memiliki izin,” katanya.
Bukti kejahatan yang sistemik dalam upaya mengubah atau mengganti tanggal kadarluwarsa atau mengganti brandnya. Serta pangan yang tidak mengandung standar dan mutu untuk di konsumsi manusia.
“Pelaku yang melakukannya satu orang tapi skup distribusi pangan barang ilegal tersebut luas. Pendistribusian barang ilegal tersebut selain Jabodetabek, bahkan hinggal Kalimantan,” jelasnya.(sam)