Hina Wartawan, Polri Siapkan Sanksi untuk Kapolres Way Kanan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Jakarta, SpiritNews-Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan akan mendapatkan sanksi atas sikap dan perkataannya yang dinilai menghina profesi wartawan dan juga warga Lampung.
Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaran anak buahnya di Bidang Propam Polda Lampung untuk memeriksa Budi Asrul.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan ucapannya itu, Budi Asrul akan menjalani sidang etik.
“Akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Secepatnya sidang kode etik segera digelar,” ucap Martuani, Rabu (31/8/2017).
Ia menambahkan sidang kode etik itu nantinya akan menghasilkan sanksi yang akan diterima Budi Asrul. “Tergantung sidang itu,” ujar Martuani tanpa menyebutka n secara rinci sanksi yang akan diterima Kapolres Way Kanan.
Martuani juga mengungkapkan bahwa Budi sudah merasa bersalah dengan ucapannya kepada awak media.
“Yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ucapannya yang tidak pantas kepada rekan-rekan wartawan dan meminta maaf ke warga,” jelas dia.
Sebelumnya perkataan tak senonoh dilontarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, yang belakangan menjadi viral. Apalagi dia menyamakan profesi wartawan dengan kotoran.
Adapun dua wartawan yang dihina oleh Budi Asrul adalah Dedi Tarnando (anggota IJTI Lampung) dan Dian Firasa (Wartawan online) di Lampung.
Aksi ini berlangsung ketika mereka sedang menjalankan tugas peliputan aksi penyetopan angkutan Batubara.(SpiritNews)

 

Sumber: Okezone

 

Pos terkait