Kabupaten Purwakarta,SpiritNews-Satuan Resese Narkoba berhasil meringkus perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) Hotel Alam Sari Wates kamar D4 Kampung Sukarapij, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
ER (43) yang diduga sebagai pegawai PNS di BPJS TK Karawang ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta yang tengah melakukan pesta Narkoba di Hotel Alam Sari Wates Darangdan.
ER bersama ketiga rekannya, salah satunya wanita berinisial E (42), kedapatan memiliki 4 bungkus kecil narkoba jenis sabu, dan alat hisap yang terbuat dari kaca.
“Para tersangka tertangkap tangan saat menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP H. Heri Nurcahyo, SH, Jumat (1/9/2017) kepada SpiritNews.
Menurut Heri, selain ER dan E, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lain, yaitu YSM (32) dan ZA (33), warga Kampung Sukarata, Kelurahan Cipaisan, Purwakarta.
“Kejadiannya, awal pekan lalu, Senin (28/8/2017) sekitar pukul 2 siang,” tambah Heri.
Kini, untuk pengembangan lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Purwakarta.
“Sementara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Heri.(reg)