Bandung, SpiritNews-Pengemudi mobil Kijang B 1004 EMR Ahmad Nur Aman (40) yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 132+600, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengemudi mobil Kijang kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Indramayu AKP Asep Nugraha dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (2/9/2017).
Ahmad dijerat Pasal 310 UU Lantas No 22 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan dendan Rp 12 juta,” katanya.
Asep menjelaskan saat kejadian mobil Kijang yang dikemudikan Ahmad sebenarnya dalam kondisi laik jalan. Namun saat kejadian mobil melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal dan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan.
Hal tersebut mengakibatkan mobil sulit dikendalikan hingga akhirnya menyeberang ke jalur lain dan menimpa mobil Daihatsu Xenia B 1711 UOZ yang dikemudikan oleh Imam Sugianto.
“Dalam kejadian tersebut lima orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka,” ujarnya.
Pihaknya memastikan usai mendapat perawatan dan kondisi Ahmad memungkinkan maka akan dilakukan penahanan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk dilakukan proses persidangan.(SpiritNews/Detik)