Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Ketua Lembaga Konsumen Nasional Indonesia (LKNI), Marius Widjayarta memaparkan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat ikut menopang kekuatan ekonomi nasional ini.
Yakni dengan catatan, kedua belah pihak, yaitu konsumen dan para pelaku usaha mengetahui serta menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-undang tersebut secara benar dalam prinsip keadilan.
Prinsip bisnis ekonomi yang saling memberi manfaat, kata Marius, dapat berputar jika aturan ini dijalankan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 7.
“Sehingga, jika terjadi permasalahan kedua belah pihak harus bertemu dan mencari solusi yang saling menguntungkan dengan diawasi oleh tim pengawas yang susunan pengawasnya telah diatur dalam Pasal 36 pada UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Menurut Marius, Lippo Cikarang merupakan sebuah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam bidang properti.
Marius mencontohkan, dalam menerapkan aturan hukum perlindungan konsumen tersebut, bisa mengambil contoh pada mega proyek Meikarta yang sedang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk.
Sebab, perusahaan ini sudah berpengalaman dan teruji serta telah mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun terakhir.
Dikatakan, mega proyek Meikarta yang bernilai investasi Rp270 triliun merupakan cikal bakal pergerakan roda ekonomi secara luas.
“Kami sudah memonitor, bahwa prroses izin terus berjalan sesuai pengembangan dan perluasan kawasan selama 30 tahun terakhir dan secara administratif PT Lippo cikarang Tbk merupakan perusahaan terbuka dan besar,” ujarnya.
Artinya, jelas Marius, ada sistem pengawasan karena investasi yang dikeluarkan sangat besar, Rp 278 triliun.
“Karena itu, salah satu yang harus diperhatikan dalam proyek ini bagi pengembang usaha, adalah Pelayanan Informasi Konsumen sesuai pasal 6 dan pasal 7 dari UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Selain itu, kata Marius, Meikarta dinilai dapat mengatasi kekurangan hunian untuk masyarakat.
“Sesungguhnya apa yang kini tengah dilakukan pihak pengembang Kota Meikarta, merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kurangnya hunian bagi masyarakat di Indonesia. Pasalnya itu tadi, backlog rumah di Indonesia ini mencapai 11,7 juta unit,” jelasnya.
“Iya, Meikarta mencoba hadir untuk mendukung pemerintah dalam menyediakan hunian untuk rakyat. Kami juga meluncurkan Meikarta di tengah kondisi pasar properti yang sedang lesu. Dengan demikian, Meikarta menjadi sebuah gebrakan besar di industri properti,” kata Vice President and Head of Corporate Communication, PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati.
Mengenai kesuksesan pemasaran Meikarta, Danang menjelaskan perusahaan memakai strategi yang jitu untuk memasarkan hunian di kawasan tersebut.
“Kami menjual properti tidak setengah-setengah. Kami mencatatkan penjualan hampir 120.000 unit dalam empat bulan pemasaran atau sejak Mei 2017,” katanya.(rls)