Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta hingga ke akar-akarnya tanpa terkecuali dan tidak pandang bulu.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo dalam siaran pers kepada SpiritNews, Senin (4/9/2017) siang, di Mapolres Purwakarta.
Belum lama ini, kata Heri, pihaknya melakukan penggerebekan Hotel Alam Sari Wates, Kamar No D4, di Kampung Sukarapih, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
“Empat pelaku berhasil kami amankan. Mereka berinisial ER, YS, EW dan ZA yang sedang asyik berpesta narkoba,” kata Heri.
Dikatakan, dari ke empat pelaku itu tiga diantaranya laki-laki dan satu perempuan.
“Salah seorang diantara empat pelaku itu merupakan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan seorang wanita itu merupakan ibu rumah tangga (IRT),” jelasnya.
Diakuinya, selain mengamankan keempat pelaku tersebut, penyidik Satnarkoba, Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, barang bukti lainnya.
Keempatnya juga terjerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHPidana UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Mengingat tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi atensi, karena mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan merusak moral dan masa depan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Maka kami telah bertekad dan berkomintmen untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.(reg)