Kota Banda Aceh, SpiritNews-Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antar umat beragama di Provinsi Aceh, Senin (04/09/17).
Tim Kajian Watimpres ini dipimpin Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A dan disambut Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah di ruang rapat Sekretaris Daerah Aceh.
Prof.Dr. Azyumardi mengatakan, kunjungannya ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait pelaksanaan syariat Islam, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga non muslim di Aceh, adopsi anak, serta berbagai persoalan lainnya.
“Kita juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang nanti akan kita sampaikan kepada Presiden,” kata Azyumardi.
Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah menyambut baik kunjungan Tim Kajian Watimpres ke Aceh untuk menggali langsung informasi terkait berbagai persoalan di Aceh.
Menurut Kamaruddin, dalam hal penerapan syariat Islam dan toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, serta berbagai informasi lainnya yang selama ini sering diputarbalikkan oleh pihak pihak tertentu.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, mengatakan, Aceh merupakan salah satu daerah yang bersifat khusus, sehingga diberikan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Masyarakat Aceh yang beragama Islam, kata Edrian, akan dikenakan sangsi hukuman cambuk jika melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Edrian, masyarakat non-muslim ada yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara.
“Kami melihat bahwa persoalan non-muslim dihukum cambuk, itu karena keinginan mereka sendiri,” kata Edrian.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar, mengatakan, selama ini media international sering memberikan informasi terkait penegakan syariat Islam yang tidak toleransi di Aceh.
“Pihak luar sering memberikan respon berlebihan terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tidak ada gesekan antar umat beragama di Aceh, Syariat Islam di Aceh sangat toleransi dan sangat menjunjung hak asasi manusia,” ujar Munawar.
Tekait adopsi anak di Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Al-Hudri mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengadobsi anak.
Yaitu, mengajukan permohonan adopsi, kemudian dilakukan asesmen, dan diberikan kesempatan untuk diadopsi selama 6 bulan dibawah pengawasan Dinas Sosial. Setelah itu baru dilakukan sidang terbatas dan diajukan ke Mahkamah Syariah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, mengatakan, berbagai media yang ada di Aceh masih menjalankan pemberitaan sesuai dengan kaedah jurnalisktik.
“Pemberitaan media di Aceh selama ini tidak memihak kepada kelompok-kelompok tertentu dan masih dalam koridor yang ditentukan, begitu juga dengan konten-konten agama,” kata Mulyadi.(mah)