Jakarta, SpiritNews-Menteri-menteri tenaga kerja negara ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian integral dan penting dalam pembangunan yang inklusif di kawasan ASEAN.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan.
Penandatanganan ini dilaksanakan pada forum ASEAN Labour Ministers Meeting on Occupational Safety and Health at the XXI World Congress On Safety and Health at Work 2017 (Pertemuan Menteri-Menteri Tenaga Kerja ASEAN dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke-21 pada Kongres Dunia tentang K3 yang diadakan di Singapura pada Minggu (3/9/2017) kemarin petang waktu setempat.
“Semua negara anggota ASEAN berkomitmen untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan yang layak bagi semua orang,” kata Menaker M Hanif Dhakiri, Senin (4/9/2017).
Untuk mencapainya, kata Hanif, salah satu hal yang perlu ditekankan oleh negara-negara ASEAN adalah peningkatan implementasi K3 di kawasan ASEAN tersebut.
“Oleh karena itu, perlu mempercepat pengembangan K3 dan meningkatkan standar, kinerja dan kemampuan ASEAN melalui langkah-langkah untuk mengatasi risiko dan bahaya yang muncul di lingkungan bisnis dan teknologi baru yang berkembang,” kata Hanif.
Berbagai kemajuan yang dicapai melalui kerja sama dan inisiatif internasional dan nasional akan terus didorong untuk meningkatkan implementasi K3 di Negara-negara ASEAN.
Adapun isi lengkap kesepakatannya antara lain adalah:
1. Meningkatkan standar K3 sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kultur;
2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemeriksaan/pengawas K3;
3. Meningkatkan kemampuan manajemen risiko di ASEAN yang memberikan fondasi untuk memperbaiki standar K3;
4. Meningkatkan pengumpulan data K3 melalui perbaikan pencapaian kinerja (scorecard) ASEAN-OSHNET;
5. Mempromosikan (meningkatkan) berbagi pengalaman, praktik terbaik dan pengetahuan K3 melalui konferensi, workshop, dan lokakarya, baik pada tingkat ASEAN-OSHNET maupun internasional;
6. Meningkatkan kemampuan K3 sektor swasta, dengan mematuhi kerangka akreditasi keselamatan bagi perusahaan dan memperluas kategori penghargaan ASEAN-OSHNET;
7. Mendorong partisipasi organisasi pengusaha dan organisasi pekerja;
8. Meningkatkan produktivitas secara efisien dengan menggunakan teknologi terbaru di tempat kerja yang mengurangi bahaya di tempat kerja;
9. Mengurangi biaya sosial untuk cedera dan penyakit dengan memperbaiki kinerja K3 di lingkungan kerja.
10.Meningkatkan kerja sama dengan mitra utama, seperti International Labour Organization dan Plus Three Countries.
(rls)