Jakarta, SpiritNews-BPJS Ketenagakerjaan Pusat mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang yang diduga terlibat pesta narkoba di Hotel Alam Sari Wates, Kamar No D4, di Kampung Sukarapih, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Karawang ini ditangkap penyidik Satuan Narkoba, Polres Purwakarta bersama tiga tersangka lainnya, salah satu diantaranya adalah ibu rumah tangga.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan sangat prihatin atas kejadian ini, dan kami sangat mendukung tindakan penegak hukum untuk memberantas narkoba yang merusak bangsa Indonesia,” kata Kepala Divisi Bidang Komunikasi, BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Utoh Banja kepada SpiritNews melalui sambungan WA, Senin (4/9/2017).
Dikatakan, sesuai peraturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, jika terbukti bersalah, maka oknum yang bersangkutan akan dipecat. Karena telah melakukan tindak pidana dan terkena sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagkerjaan No 19 Tahun 2017.
“Ini menjadi peringatan yang sangat berharga bagi kami, secara rutin kami akan mengingatkan setiap karyawan agar tidak menjadi korban maupun terlibat dengan jaringan narkoba,” jelasnya.
“Secara berkala kami akan lakukan test urine, untuk menjaga agar setiap insan BPJS Ketenagakerjaan bersih dari segala macam narkoba,” tambahnya.
Dia mengaku, BPJS Ketenagakerjaan tidak mentolerir hal seperti ini dan siap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta hingga ke akar-akarnya tanpa terkecuali dan tidak pandang bulu.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo belum lama ini, pihaknya melakukan penggerebekan Hotel Alam Sari Wates, Kamar No D4, di Kampung Sukarapih, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
“Empat pelaku berhasil kami amankan. Mereka berinisial ER, YS, EW dan ZA yang sedang asyik berpesta narkoba,” kata Heri.
Dikatakan, dari ke empat pelaku itu tiga diantaranya laki-laki dan satu perempuan.
“Salah seorang diantara empat pelaku itu merupakan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan seorang wanita itu merupakan ibu rumah tangga (IRT),” jelasnya.
Diakuinya, selain mengamankan keempat pelaku tersebut, penyidik Satnarkoba, Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, barang bukti lainnya.
Keempatnya juga terjerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHPidana UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Mengingat tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi atensi, karena mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan merusak moral dan masa depan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Maka kami telah bertekad dan berkomintmen untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.(ybs/reg)