Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Dua praktisi dan pemerhati properti di Indonesia Erick Panelewen dan Teddy Sanjaya sangata setuju dengan cap yang diberikan Meikarta, sebagai ikon properti nasional.
Kedua praktisi ini menilai, Meikarta telah berhasil membangun ‘image’ positif tentang hunian alternatif, mudah, terjangkau serta memiliki lingkungan hidup yang asri.
Kendati begitu, masih saja ada pihak yang menyorot dan mengkritisi bahkan menuding Meikarta sebagai sebuah ‘kebohongan publik’.
“Entah itu dari kalangan kompetitor atau pihak-pihak tertentu yang gemar memancing kontroversi serta kericuhan sosial, yang jelas, Meikarta digiring ke arah sebuah sumber konflik baru,” kata Pengamat Sosial jebolan Universitas Indonesia (UI), Supriadi Narno, Senin (4/9/2017).
Supriadi yang juga cendikiawan Institut Studi Nusantara (ISN) menilai, kecenderungan mencari sisi lain untuk dieksploitasi sebagai pemicu kontroversi serta kericuhan sosial itu, kini memang sedang ‘ngetrend’.
“Pemainnya sesungguhnya itu-itu saja. Di era maraknya orang membaca media sosial (Medsos), mereka mendapat lahan untuk kerjaan yang agak ngawur seperti itu,” kata Supriadi.
Dia mengaku tak heran dengan adanya polemik yang menyertai eksistensi mega proyek Meikarta tersebut.
“Kita simak itu. Ada pihak berpendapat, lahan pembangunan milik Lippo Group di kawasan Cikarang Selatan tersebut masih belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Atau, peruntukannya juga belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Namun dalam sebuah diskusi terbuka yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di lantai 7 Gedung ORI, Selasa (22/8/17) lalu, di Kuningan, Jakarta, yang dipimpin Prof Dr Adrianus Meliala (Ombudsman), terungkap, perizinan Meikarta itu terus berproses, dan itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bukan pihak lain.
“Semuanya termonitor dan pihak pengembang beriktikad baik serta punya keseriusan memproses semua perizinan sesuai prosedur,” kata dua pejabat Pemkab Bekasi, yakni Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH) dan Carwinda (Kepala Badan Pelayanan Terpadu/BPT).
“Ya, semua pihak sepakat, proses perizinan pembangunan kawasan kota modern Meikarta di kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan hak dan kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
“Iya, kami hanya memberi rekomendasi, bukan memberi izin. Intinya kami hanya ingin meluruskan pembangunan ini agar sesuai dengan Tata Ruang dan Wilayah Pengembangan Metropolitan,” kata Asisten II Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Eddy Nasution.
Sesuai aturan, jika sebuah kawasan pembangunan itu berada di lintas kabupaten dan kota, berarti izinnya dari Pemprov. “Tetapi, ini semua ada dalam wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Eddy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Daryanto dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pemkab Bekasi, Carwinda, pun mempertegas pernyataan itu, dengan menyatakan, proses perizinan terus diikuti oleh pihak Meikarta di sejumlah instansi terkait Pemkab Bekasi.
“Semua berjalan sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Daryanto.
Sedangkan Carwinda memastikan, hingga kini tidak ada hal yang dilanggar pihak Meikarta, karena proses perizinannya masih berlangsung. Beberapa sudah selesai, tingal kelanjutannya.(rls)