Kabupaten Sumedang, SpiritNews-Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar diduga hilang, tak jelas penggunaannya.
Hilangnya uang negara tersebut diketahui anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumedang, Yogie Yaman Santosa, saat Banggar rapat koordinasi dengan eksekutif. Saat rapat itu, terdapat perbedaan pandangan antara Banggar dan eksekutif.
“Pada Rabu (30/8/2017), kami (Banggar DPRD Sumedang,red) rapat koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, terjadi perbedaan pandangan. Makanya kami pertanyakan itu,” kata Yogie di kantor Sekretaris DPRD Sumedang, Senin (4/9/2017).
Menurutnya, awal mula ketahuan dugaan hilangnya dana tersebut, terjadi pada penyusunan APBD 2017. Waktu itu masuk devisit, kata Yogie, salah satunya untuk penyelesaian pembayaran triwulan ke empat dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami menyusun APBD 2017 itu pada bulan Desember 2016 setelah evaluasi gubernur. Untuk menutupi kegiatan yang sudah dilaksanakan, mengambil dana dari APBD 2016. Itu untuk menutupi DAK yang belum turun di triwulan ke empat sekitar Rp 18 miliar,” tegasnya.
Dikatakan, DAK tersebut turun per tanggal 31 Desember 2016. Karena sudah ditetapkan APBD-nya sehingga pada perubahan anggaran dipertanyakan oleh banggar terkait masalah DAK ini.
“Kan kegiatan itu sudah dilarutkan karena ada devisit dulu. Kesalahannya ini ketika proses penyusunan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) murni 2017,” jelasnya.
Ketika dipertanyakan dalam rapat koordinasi (rakor) TAPD tahun 2016, jelas Yogie, dinyatakan jika anggaran tersebut tidak masuk. Dan uang senilai Rp 18 miliar tersebut seharusnya menjadi sisa anggaran perubahan tahun 2017.
Atas dugaan hilangnya dana Rp 18 miliar tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumedng diminta untuk menjelaskan secara rinci terkait penggunaannya.
Anggota Komisi A DPRD Sumedang, Nurdin Zaen, mengatakan, anggaran Rp 18 miliar tersebut kemungkinan bukan hilang tapi dialokasikan untuk anggaran yang tidak diketahui penggunaannya oleh Banggar DPRD Sumedang.
“Uang itu tidak hilang tapi sepertinya dialokasikan pada kegiatan yang tidak diketahui Banggar DPRD. Letak kesalahannya ini tidak dibahas bersama, dan ini memang terjadi karena perencanaan yang buruk,” kata Nurdin.
Oleh karena itu, kata mantan Sekretaris Banggar DPRD Sumedang ini, permasalahan ketidakjelasan penggunaan anggaran Rp 18 miliar tersebut harus segera diselesaikan. TAPD Kabupaten Sumedang menjelaskan secara rinci penggunaannya kepada masyarakat Sumedang, melalui Banggar DPRD Kabupaten Sumedang.
“Harusnya supaya cepat clear, TAPD segera menjelaskan penggunaan anggaran ini kepada masyarakat secara rinci melalui Banggar DPRD Sumedang,” tuturnya.
Dari sisi aturan, kata Nurdin, penggunaan anggaran Rp18 miliar yang tidak dibahas TAPD bersama Banggar DPRD Sumedang ini menyalahi prosedur.
“Dan seharusnya Banggar DPRD Sumedang sudah tahu. Oleh karena itu kewajiban Banggar DPRD juga memertanyakan terkait penggunaan anggarannya. Yang harus dipertanyakan, kegiatan apa saja yang didanai dari Rp18 miliar itu? Berapa besar dari kegiatan yang dipending ?” katanya.
Secara terpisah, pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Sumedang, Nandang Suherman menduga penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar pada APBD Sumedang tahun 2016 untuk membayar kegiatan yang sudah dikerjakan pada tahun 2016.
“Saya menduga, uang yang ‘hilang’ tersebut boleh jadi dipakai untuk membayar kegiatan yang sudah dikerjakan di tahun 2016,” kata Nandang.
Sebab, kata Nandang, uang sebesar Rp 18 miliar tersebut tidak mungkin hilang.
“Kalau ‘hilang’ sih gak mungkin lah, kan uang Rp 18 miliar itu bukan sedikit, dan pasti masuk di rekening daerah. Tinggal ditelusuri saja, digunakan untuk apa uang tersebut. Dan jika benar sampai tidak ada pembahasan penggunaannya dengan DPRD, itu sih terlalu,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Nandang, DPRD Sumedang harus proaktif memertanyakan dan menelusuri terkait penggunaan anggaran Rp18 miliar tersebut.
“Kalau merujuk ke LHP BPK APBD 2016, temuan BPK menyatakan bahwa ada ketidakcermatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang mana DPRD Sumedang dan Pemkab Sumedang menyepakati kegiatan yang belum pasti ada dananya,” sebutnya.
Hingga akhirnya, kata Nandang, Pemkab Sumedang kesulitan likuiditas dan tidak mampu membiayai kegiatan yang sudah direncanakan. Sehingga berdampak ke APBD 2017. Dimana terjadi rasionalisasi atau pengurangan kegiatan.
“Uang DAK Rp 18 miliar dipakai dulu untuk mendanai kegiatan yang belum pasti ada anggarannya. Dengan kata lain, uang DAK masuk ke APBD, tapi dipakai dulu untuk membayar kegiatan yang sudah dikerjakan.(SpiritNews/ruber.id)