Kota Cimahi, SpiritNews-Kejaksaan Negeri Cimahi memusnahkan barang bukti kejahatan kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang terjadi di tahun 2017, Rabu (6/9/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo mengatakan, pemusnahan barang bukti itu terdiri dari total 57 perkara. Terdiri dari narkotika 40 perkara sedangkan psikotropika dan obat-obatan ada 17 perkara.
Untuk narkotika yakni berupa ganja seberat 2,592 gram, sabu seberat 58,145 gram. Kemudian Hexymer 9.502 tablet, Tramadol 3.018, Riklona 45 tablet, Dumolid 15, dan Clonazepam 5 tablet.
“Barang bukti ini hasil kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2017 dan semuanya sudah inkcraht,” tuturnya seusai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.
Menurutnya untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Apalagi ini baru setengah tahun berjalan. Sedangkan untuk hukuman semua sesuai dengan SOP dari Kejagung dalam penanganan perkara narkotika dimana ada yang 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.(gus)