Koalisi Poros Tengah Akan Munculkan Calon Baru di Pilgub Jabar 2018

  • Whatsapp
Ketua DPD Demokrat Jabar, Iwan Sulandjana
Ketua DPD Demokrat Jabar, Iwan Sulandjana

Bandung, SpiritNews-Demokrat bersama PPP dan PAN sepakat membangun koalisi baru untuk Pilgub Jabar 2018. Koalisi poros tengah ini bakal menawarkan sosok baru selain figur-figur yang selama ini mengemuka.

Selama ini ada tiga figur yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jabar yaitu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar.

“Harapannya ada calon baru, yang selama ini barangkali di luar yang sudah ada, itu harapan yang dibuat partai (koalisi),” kata Ketua DPD Demokrat Jabar, Iwan Sulandjana saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (6/9/2017).

Ia menuturkan kemunculan calon baru ini akan memberikan pilihan lain kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat berpikir hanya tiga nama saja yang siap menjadi pimpinan di Jabar nantinya.

“Selama ini seperti ada penggiringan kalau calon hanya itu itu saja, saya dengan PPP dan PAN ingin membuat poros baru dan menunjukkan kepada masyarakat kalau calon itu banyak,” ungkap dia.

Menurutnya ada tiga nama yang berpotensi mewakili Demokrat seperti Dede Yusuf, Herman Khairun dan Iwan Sulandjana. Namun untuk siapa yang akan diusung masih menunggu keputusan pimpinan pusat dan koalisi.

“Tentunya PPP dan PAN punya calon masing-masing juga. Mereka juga menunggu keputusan pusat dan kesepakatan koalisi,” tutur dia.

Dia mengatakan, meski menginginkan muncul sosok baru, bukan tidak mungkin Demokrat mendukung figur-figur yang selama ini sudah muncul. Pasalnya hasil Pilgub Jabar 2018 akan mempengaruhi Pilpres 2019.

“Kepentingan Pilgub (Jabar) ini ada hubungan dengan Pilpres semua tergantung pimpinan pusat. Bukan tidak mungkin memilih figur yang sudah ada. Tapi kami tetap menyiapkan (figur),” kata Iwan.

Demokrat saat ini mengantongi 12 kursi, sementara PPP (9 kursi) dan PAN (4 kursi). Koalisi poros baru cukup untuk mengusung calon lantaran memiliki 25 kursi melebihi batas minimal 20 kursi.(SpiritNews)

Pos terkait