Polsek Rantau Selamat Tangkap Tersangka Pemilik 2,1 Kg Ganja Kering

  • Whatsapp

Kota Langsa, SpiritNews–Kepolisian Sektor  Rantau Selamat,Aceh Timur menangkap Dua pemilik Kg ganja kering seberat 2,1 Kg,Rabu (06/09/2017).Keduanya masing-masing MSH (23) warga dusun Metro Kecamatan Rantau dan TW (22) penduduk dusun Citra Lrg III Desa Sukajadi,Kecamatan Karang Baru,Kabupaten Aceh Tamiang.

Bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada terduga pelaku yang membawa narkoba jenis ganja yang di beli dari Indra Puri Kabupaten Aceh Besar,menurut pelapor ganja tersebut di beli dengan harga Tiga Ratus Ribu Rupiah per Kilo Gram nya dan akan di perjual belikan  atau di edar di Aceh Tamiang.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut,Kapolsek Rantau Selamat Iptu Edi Suprapto memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaia terhadap tersangka.

“Sekitar 30 menit menunggu sekira pukul 05.05 WIB terduga pelaku melintas,begitu melihat pelaku melintas anggota yang sudah menunggu di depan SPBU Bayeun  langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan,dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Dua Bal ganja dengan berat 2,1 Kg di dalam tas yang di sandang di belakang punggung”,Kata Iptu Suprapto

Selanjutnya tersangka di amankan dan barang bukti di amankan di unit reskrim Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut di sita Dua bal narkotika jenis ganja seberat 2,1 Kg,1 tas Ransel,1 buah dompet wara coklat,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Merah tanpa nomor polisi,uang sejumlah Sebelas Ribu Rupiah.(mah)

Pos terkait