Kota Cimahi, SpiritNews-Seringnya penyalahgunaan fungsi ponsel (gawai) oleh para siswa di SMP Negeri 5 Kota Cimahi, membuat kepala sekolah serta para guru akhirnya melaksanakan kebijakan razia ponsel.
Pertama kali pemberlakuan razia pada tahun ajaran 2016-2017, pihak sekolah mengamankan ratusan ponsel milik siswa. Dari razia tersebut, didapati hal yang sangat mengejutkan, yakni konten pornografi dan berunsur kekerasan dari ponsel milik siswa yang dirazia yang tersebarluas melalui media grup Line.
Di dalam grup Line yang berisi sekitar 300 anggota itu, sering dibagikan gambar-gambar yang tidak senonoh, ujaran yang tidak pantas, dan hal tidak baik lainnya.
Terkait penemuan konten berunsur pornografi dan kekerasan di ponsel milik para siswa yang telah dirazia, pihak sekolah melakukan peneguran serta memanggil orangtua siswa yang bersangkutan.
“Karena tidak pantas anak sekolah menyimpan sesuatu yang tidak-tidak di ponselnya. Kalau memang mau membantu belajar, ya silakan, tapi faktanya tidak seperti itu, orangtua juga jangan hanya bisa menyalahkan sekolah, tapi bantu mengontrol anaknya,” ungkap Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Cimahi, Wiwin Wini Widiawati, Rabu (6/9/2017).
Khawatir masih ada temuan lainnya, pihak sekolah kembali melakukan razia pada tahun ajaran yang sama, dengan hasil 76 ponsel yang diamankan. Seakan tak jera, dari razia yang dilakukan sekitar satu minggu yang lalu, kedapatan sebanyak sembilan orang siswa yang masih membawa ponsel ke sekolah.
Padahal sebelumnya pihak sekolah bersama orangtua telah melakukan pertemuan untuk membahas penerapan aturan tersebut. Hasilnya, mayoritas orangtua menyetujui upaya pencegahan dari sekolah dengan menandatangani surat persetujuan di atas meterai 6 ribu.
Untuk memberikan shock therapy, pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada orangtua siswa bahwa ponsel yang dirazia baru bisa dikembalikan setelah satu tahun dan membayar denda sejumlah Rp 500 ribu.
Menurut Wiwin, lama waktu pengembalian hingga satu tahun dan membayar denda hingga setengah juta rupiah hanya sebagai gertak agar siswa dan orangtua mematuhi kebijakan sekolah.
“Hanya saja ada orangtua siswa yang menanggapi kebijakan kami secara tidak benar. Padahal mereka sudah menandatangani persetujuan, tapi tidak menaati,” tuturnya.
Dari sembilan orang siswa yang terkena razia ponsel, ada salah satu orangtua siswa yang datang ke sekolah dan meminta bahkan memaksa pihak sekolah mengembalian ponsel milik anaknya.
“Beberapa hari yang lalu memang ada yang memaksa agar kami mengembalikan handphone milik anaknya, kalau tidak mereka mengancam melaporkan sekolah ke Dinas Pendidikan Cimahi,” jelasnya.
Wiwin mengakui bahwa tujuan dari pihak sekolah menerapkan aturan tersebut, berangkat dari temuan-temuan mencengangkan dari ponsel milik siswa.
Tak melulu kontra, Wiwin menjelaskan jika banyak juga orangtua yang ternyata mendukung penerapan aturan razia ponsel siswa.
“Ada juga yang berterimakasih karena razia ini, anaknya jadi bisa berhenti main ponsel. Karena selama beraktivitas, kecuali ketika tidur, anaknya tidak lepas dari ponsel,” jelas Wiwin.
Sementara itu, Engkos, salah satu orangtua siswa SMP 5 Cimahi, mengaku kecewa dan heran melihat penerapan aturan penertiban ponsel di sekolah itu.
Menurutnya, aturan sekolah yang diterapkan oleh pihak SMP 5 Cimahi dengan merazia ponsel yang dibawa siswa ke sekolah dinilai oleh orangtua siswa sebagai tindakan yang tidak mendidik.
“Saya setuju dan mengapresiasi kebijakan sekolah melarang siswa membawa ponsel ke sekolah karena banyak membawa dampak buruk. Tetapi sekolah juga mestinya bijak, ketika orang tua datang ke sekolah dan membuat surat perjanjian, ponsel harusnya dikembalikan, tapi ini kan tidak. Kalau ponsel itu hilang saat dalam penguasaan guru, siapa yang bertanggungjawab, apalagi tidak ada tanda bukti penyitaan barang yang dipegang oleh siswa pemilik ponsel,” kata Engkos.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Didik Suratno Nugrahawan, mengungkapkan apabila penerapan aturan pelarangan membawa ponsel ke sekolah menjadi pilihan masing-masing sekolah.
Ia mengaku mendukung kebijakan sekolah seperti yang diterapkan di SMP 5 Cimahi yang melarang siswa membawa ponsel ke sekolah, tetapi ia mengaku kurang setuju terkait denda yang dibebankan terhadap siswa apabila ingin mengambil ponselnya.
“Kalau untuk denda saya memang sudah larang, dan saya sudah tanyakan pada Kepala Sekolah SMP 5 Cimahi, ternyata aturan merazia ponsel sudah disepakati orangtua siswa,” tandasnya.(gus)