Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Untuk mengurangi kemacetan, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon mengimbau pedagang kaki lima (PKL) di pasar sayur Kota Lhoksukon, agar tidak menggunakan badan untuk berjualan.
Selain memberikan imbauan, kepolisian juga melakukan sosialisasi untuk menertibkan kesemrawutan pasar sayur tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kasi Humas, AKP Jafaruddin, mengatakan, sosialisasi imbauan ini dilakukan karena kepolisian mendapat informasi dan laporan dari masyarakat, khususnya pengguna jalan yang sering melintas jalan mengalami kemacetan lalu lintas.
Kemacetan lalu lintas ini, kata Jafaruddin, disebabkan kesemerawutan pasar karena para PKL menggunakan badan jalan berjualan dan mengakibatkan jalan menyempit.
“Kami dibantu Satpol PP Kecamatan Lhoksukon memberi himbauan kepada PKL sebelum ada penertiban. Para PKL boleh berjualan asal jangan menggunakan badan jalan dan tempat parkiran kendaraan roda dua serta becak. Semuanya harus beraturan agar tidak semerawut,” kata Jafaruddin.
Dikatakan, kegiatan ini dilakukan hanya sekedar imbauan kepada para PKL agar berjualan dengan tertib dan mentaati aturan serta menciptakan situasi Kota Lhoksukon bersih, aman dan asri.
“Itu sifatnya imbauan kepada pedagang yang akan dilakukan secara berkelanjutan dan apabila dikedepan hari masih ada juga para pedangang kaki lima melanggar aturan akan dilakukan tindakan yang tegas dari dinas yang terkait,” jelasnya.(mah)