Kabupaten Karawang, SpiritNews-Komplotan ini diduga melakukan pembegalan terhadap korbanya pada Sabtu, (09/11/2017) sekitar pukul 23.30 WIB saat korban bersama tiga kawan bernama Haris, Ifan, Ramdan melintasi Jalan Raya Kebon Kembang, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolsek Cikampek, Kompol Donny Satria Wicaksono, mengatakan, sebelum kejadian korban dan rekannya melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menggunakan dua sepeda motor berboncengan.
“Korban sudah diikuti kawanan pelaku dari belakang lalu memepet dan memberhentikan secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban. Saat korban berhenti, salah seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa celurit, dan ditodongkan ke arah korban sehingga korban takut dan turun dari sepeda motornya,” kata Dony kepada SpiritNews, di kantornya, Senin (11/9/2017).
Lalu, kata Dony, korban bersama temanya langsung melarikan dengan meninggalkan sepeda motor miliknya. Saat itu, juga korban berteriak minta tolong ke warga sekitar. Tidak lama, warga berdatangan dan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut.
“Dari tujuh pelaku, dua diantaranya berhasil diringkus. Kini dua pelaku inisial AP (18) warga Desa Pangulah, Kecamatan Kota Baru dan ATS (17) warga Perum Eka Mas Permai, Desa Pangulah diamankan polisi dan lima lagi masuk DPO (daftar pencarian orang) Cikampek,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol T-3964-KI (sepeda milik korban), satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol T-5875-MF, (sepeda motor yang dikendarai pelaku Aji Permana alias Oplay, Alfin).
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda beat Nopol T- 3469-NC warna putih biru, (tersangka Aji, Tole, Yusuf).(reg)