Polsek Tambun Ringkus ET Bawa Uang Palsu Rp 3 Juta

  • Whatsapp

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-ET (58) asal warga Sukasari RT 001/004 Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang di ringkus warga karena kedapatan berbelanja menggunakan Uang Palsu (Upal) di  Warung kelontong milik saudari MR di Jalan Kenari 1 Blok C.1 nomor 23 RT 005/ 015 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi setelah korban mengamati di  Upal tersebut langsung korban  mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Tambun lanjut dilakukan penggeledahan.

“Saudara ET membelanjakan Upal ke warung korban (1) dengan pecahan 100 ribu membeli rokok 2 bungkus dan pelaku mendapatkan uang kembalian Rp 66 ribu yang asli, setelah itu pelaku juga membeli rokok 1 bungkus di warung saudari AM dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu dan pelaku mendapat uang kembalian yang asli sebanyak Rp 83 ribu, seketika korban mengamati Upal tersebut korban pun mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Tambun lanjut dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Khusumawardhana kepada spiritnews.co.id,  Selasa(12/9/2017).

Pelaku memberikan uang palsu sebanyak Rp 3 juta ke saudara E dan mengiming-imingi hasilnya akan di bagi dua apa bila pelaku E berhasil membelanjakan Upal tersebut dan mendapatkan uang kembalian yg asli akan di bagi dua.

“Dari hasil penangkapan Polsek Tambun mengamankan barang bukti 30 lembar Upal pecahan Rp100 ribu, 3 bungkus rokok dan uang hasil dari kembalian Rp 149 ribu,” Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Khusumawardhana.(reg)

Pos terkait