Kota Banda Aceh, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah serius pengawasan makanan dan obat yang beredar di tengah masyarakat.
Wujud keseriusan ditunjukkan dengan menjalin kerjasama lebih erat bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Aceh untuk melakukan pemantauan berkelanjutan.
“Kita meminta BB POM untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman yang beredar ditengah masyarakat, pertama kehalalannya dan yang kedua dari sisi kesehatannya, diharapkan bebas dari zat atau bahan berbahaya seperti borak dan formalin,” kata Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin ketika silaturahmi ke Kantor BP POM Aceh, Rabu (13/9/2017) di Banda Aceh.
Pengawasan makanan dan minuman tersebut dikatakan Nasaruddin hendaknya dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan sementara atau waktu tertentu saja. Hal ini untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman tidak halal ataupun mengandung zat atau bahan berbahaya bagi kesehatan tersebut.
Menurut Nasaruddin, sejauh ini BB POM Aceh telah membantu Aceh Tengah untuk melakukan pengawasan makanan dan obat, namun agar intensitas serta jangkauan dapat dilakukan lebih luas juga diperlukan transfer teknologi dan peningkatan kemampuan aparatur daerah terkait.
“Kita juga mengharapkan agar BB POM dapat membantu meningkatkan kapasitas sumberdaya apararur didaerah agar memiliki kemampuan untuk melakukan uji laboratorium terhadap makanan dan minuman,” ujar Nasaruddin.
Kepala BB POM Aceh, Zulkifli merespon positif keinginan Pemkab Aceh Tengah dan pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu berbagai pemangku kepentingan di daerah tersebut.
“Kemungkinan minggu depan kita akan ke Aceh Tengah untuk bertemu dengan Stake Holders (pemangku kepentingan) agar lebih memantapkan pengawasan makanan dan minuman yang beredar,” ujar Zulkifli.
Ditambahkannya, kunjungan tersebut nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan upaya memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan dalam melakukan uji makanan dan minuman yang memenuhi unsur halal dan sehat.
“BB POM Aceh selalu terbuka untuk bekerjasama, dan kami senang ada Pemerintah Daerah yang punya komitmen seperti Aceh Tengah, kerena sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah juga punya kewajiban untuk melakukan pengawasan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.(mah)