Kabupaten Bireeuen,SpiritNews-Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen akan melaksanakan sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Gampong, Selasa hingga Kamis (26-28/9/2017) di Hotel Fajar Bireuen dan akan dibuka secara resmi oleh Bupeti Bireuen, H Saifannur,S.Sos.
Demikian laporan Taufiq Ismail,S.Sos Pengurus MAA Bireuen sekaligus Panitia pelaksana menjawab wartawan di Sagoe Kupi Bireuen, Kamis , (14/9/2017).
Menurut Taufiq Ismail acara sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Gampong akan diselingi dan diwarnai dengan gebrakan berbagai kesenian Aceh namun ada tampilan kusus Seurune Kalee ditampilkan diawal ketika penjemputan Bupati Bireuen dan rombongan.
” Kami dari MAA Bireuen terpanggil untuk melakukan peningkatan dan pemeliharaan Adat Aceh melalui sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Gampong, mengingat semakin terkikisnya budaya lokal saat ini,” ujar Taufiq Ismail.
Taufiq Ismail menjelaskan, jumlah peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 110 peserta dengan rincian peserta adalah 17 orang mukim mewakili 17 kecamatan , 17 orang Tuha Peut mewakili 17 Kecamatan, 17 Teungku Imum dari 17 Kecamatan, Pengurus MAA Kabupaten Bireuen diwakili 13 orang peserta. Dari Unsur tokoh masyarakat,Pemuda dan perempuan 10 orang.
Sedangkan para pemateri dari Bireuen dan luar daerah 8 orang adalah Dr H Taqwaddin Husen,SH,MS Dosen Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Ir Razuardi Sekdakab Aceh Taming, Sanusi dan Nyak Uma dari Pengurus MAA Provinsi Aceh, Dr Saifullah,S.Ag,M.Pd Rektor UIN Bireuen, Kasat Reskrim Polres Bireuen, IPTU Riski Adrian,S.Ik , Zubair , SH,MH Kabag Hukum Setdakab Bireuen dan Tgk Ansari Puteh dari Pengurus MAA Kabupaten Bireuen.
Sementara itu Ketua MAA Kabupaten Bireuen Drs Jailani,MM mengatakan , pihaknya melaksanakan sosialiasi sebagai tindak lanjut ada kekhawatiran akan semakin memudarnya Adat Istiadat serta Budaya akibat derasnya kemajuan tehnologi informasi saat ini yang terkadang sulit dilakukan filter oleh para warga terutama para pemuda.
Disebutkan, untuk mengantisipasinya MAA dalam sosialisasi masalah Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Gampong agar mereka memperoleh pembekalan dan penguatan terkait masalah adat istiadat bagi masyarakat lokal.
“Adat istiadat dan budaya serta hukum adat dalam kehidupan masyarakat Bireuen seharusnya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,sebab keduanya itu adalah peningkatan kemampuan tokoh adat yang perlu dilakukan dalam menjawab dan menghadapi tantangan kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tambah Jailani.(her)