Kota Bekasi, SpiritNews-Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (Miras), Kamis, (14/9/2017) di Plaza Pemkot Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi, H. Ahmad Syaikhu saat memimpin sekaligus membuka pemusnahan tersebut mengatakan, peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini sudah memasuki segala unsur dan lapisan.
“Korban-korbannya pun tidak lagi berasal dari kalangan dewasa, melainkan remaja dan anak-anak,” kata Ahmad kepada SpiritNews.
Maka dari itu, kata Ahmad, Pemkot Bekasi bekerjasama dengan Polresta Bekasi Kota dan Kejari terus berusaha melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba yang dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Khususnya anak-anak, remaja dan pemuda Kota Bekasi.
Adanya kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi indikasi bahwa peredaran narkotika di Kota Bekasi masih ada dan masih banyak.
“Inilah yang harus kita respon bersama oleh seluruh stakeholder Kota Bekasi, informasi-informasi awal mengenai peredaran ataupun pemakaian yang diperoleh dari berbagai pihak diharapkan dapat segera diantisipasi dan dilakukan proses penanganan yang seharusnya, sehingga peredaran narkotika dan miras di lingkungan masyarakat Kota Bekasi dapat diminimalisir,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras ini merupakan komitmen bersama sebagai upaya untuk menjadikan Bekasi terbebas dari peredaran narkoba.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tedi Hafni mengatakan, barang bukti sebanyak 5.000 gram dan 11.146,615 gram ganja, 410,377 gram sabu-sabu, 250 butir ekstasi, obat-obatan lain (obat-obatan illegal maupun palsu) sebanyak 270 box, 100 sachet minuman dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Untuk minuman keras, berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tercatat sebanyak 500 botol dan 3036 botol miras yang siap untuk dimusnahkan,” tururnya.(sam)