Kabupaten Karawang, SpiritNews-Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kotabaru, Heri Iwel mendesak Satpol PP Karawang untuk memberhentikan pembangunan perumahan Grand Karawang Residence (GKR) yang berlokasi di Desa Wancimekar dan Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Menurutnya, Pemuda Pancasila Kotabaru sebagai kontrol sosial masyarakat, pihak pengembang perum GKR diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, pembangunan perum GKR sudah di mulai namun dirinya menduga pihak pengembang tak mengantongi perizinan IMB dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
“Sebelumnya bermasalah dengan warga sekitar, sebab masyarakat di Dusun Cariu Bandung Desa Wancimekar merasa tak pernah menandatangani surat perizinan lingkungan (Ho) dari pihak pengembang perum GKR. Dan sekarang yang menjadi permasalahannya, saya menduga pihak GKR tak memiliki IMB yang dikantonginya,” ungkap Ketua PAC PP Kotabaru, Heri Iwel kepada SpiritNews (14/9/2017)
Pernyataan yang ia lontarkan tersebut, berdasarkan informasi yang ia dapatkan langsung dari pihak DPMPTSP Karawang. Dibeberkannya juga, Iwel menantang pihak GKR untuk menunjukkan bukti pemegangan surat perizinan IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Karawang.
“Kalo benar mengantongi IMB, coba tunjukan terhadap kita semua sebagai warga dan kontrol sosial yang ada di Kecamatan Kotabaru ini,” cetus Iwel.
Dirinya juga menduga, perum GKR hingga saat ini perizinan IMBnya masih belum ditanda tangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiat. Pasalnya, Iwel menduga pengembang perum GKR masih belum melengkapi berkas-berkas verifikasi perizinan lainnya hingga belum diterbitkannya IMB untuk perum GKR.
“Informasi yang saya dapatkan seperti itu, diduga belum melengkapi berkas verifikasi perizinan lainnya. Makanya belum diterbitkan tuh IMBnya juga sama DPMPTSP,” jelasnya.
Atas hal tersebut, tambah Iwel, PAC PP Kotabaru mendesak pihak Satpol PP Karawang untuk memberhentikan segala kegiatan aktifitas yang ada di perum GKR tersebut.
“Seharusnya Sie Trantib Kecamatan Kotabaru jangan tutup mata nih soal ini. Kalo tetap tutup mata, kami mendesak Satpol PP Karawang untuk lakukan pemberhentian pembangunan fisik gerbang perum GKR tersebut. Sebab, apabila sebuah pembangunan tidak mengantongi IMB, secara otomatis itu melanggar Perda K3 Tahun 2015,” tegas Iwel
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang perum GKR yakni PT Alexandra belum bisa dikonfirmasi secara resmi. Pasalnya, pihak pengembang PT Alexandra yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), belum memberikan balasan konfirmasi.(reg)