Kota Langsa, SpiritNews-Setelah buron beberapa hari, dua pelaku penculikan pendamping desa di Kabupaten Bireun akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, Tim Jatanras Polda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wawan Setiawan. Penculikan itu sendiri dilakukan pada Jumat (8/9/2017) lalu.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto mengatakan, kedua pelaku yang diringkus itu bernama Razali alias Tentra Sikureng dan Mukhtar Rizal. Keduanya ditangkap di Kota Langsa, pada Rabu, (13/9/2017, sekitar pukul 05. 00 WIB.
“Pada Selasa, (12/9/2017) lalu, tim kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penculikan ini. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kota Langsa. Selanjutnya tim gabungan yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Aceh menuju Kota Langsa dan menangkap kedua tersangka,” kata Riza kepada SpiritNews, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/9/2017).
Dikatakan, pada Rabu, (13/9/2017) sekira pukul 05. 00 WIB, di Kota Langsa keduanya berhasil ditangkap dan langsung diboyong menuju rumah tersangka Razali di Bireuen.
“Ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti berupa senjata api (senpi) yang digunakan untuk melakukan penculikan. Petugas menemukan senpi dalam keadaan tertanam di dalam tanah dapur rumah Razali,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan itu adalah satu pucuk senpi jenis AK 47, 50 butir amunisi, dan satu magazen,” ungkapnya.(din)