Terancam Punah Akibat Pembangunan IPAL, Komisi X: Selamatkan Situs Sejarah Aceh

  • Whatsapp
Anggota Komisi X DPR RI meminta situs Sejarah Aceh diselamatkan
Anggota Komisi X DPR RI meminta situs Sejarah Aceh diselamatkan

Jakarta, SpiritNews-Anggota Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah situs sejarah Aceh yang terancam tertutupi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Desa Pande, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Lokasi situs Sejarah Aceh dan tempat makam para Raja Aceh itu didirikan kerajaan Aceh oleh Sultan Johannsyah tepatnya 1 Ramadhan 601 H/22 Apri 1205/M yang menjadi KM 0 Kota Banda Aceh.
“Memorandum secara tertulis salah satunya akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kabudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi, yang berisi penyelamatan situs sejarah Aceh di Desa Pande,” kata Ketua Komisi X DPR RI, T. Rifky Harsya didampingi anggota lainnya, Anwar Idris dan Marlinda Abudullah Puteh serta anggota DPRA T. Iskandar Daud, dalam keterangan tertulis yang diterima SpiritNews, Kamis (13/09/2017).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, penyerahan dokumen aspirasi masyarakat Aceh berisikan tentang penyelamatan Situs Sejarah Aceh itu bertujuan agar pemerintah menurunkan tim Penyelamatan Situs Kerajaan Islam Aceh Abad ke 1205 M terseut.
Selanjutnya akan diambil langkah-langkah strategis termasuk berkoordinasi dan mencari solusi dengan kementerian lain untuk mengevaluasi kembali proyek IPAL (Instalasi Proyek Air Limbah) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat di Desa Wisata dan Kawasan Cagar budaya Gampong Pande Banda Aceh.
“Alhamdulillah kami telah melakukan serah terima dokumen di gedung DPR RI Jakarta, pada Rabu (13/09/2017),” kata Rifky.
Rifky mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus menerima aspirasi masyarakat dan segera ditindak lanjuti.
“Sebaiknya, proyek pengerjaan IPAL tersebut direlokasi ke tempat lain dan pembuangan sampah dilokasi tersebut dihentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan pengelolaan air limbah (IPAL) di Desa Pande ini sempat menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari masyarakat Aceh.
“Situs bersejarah merupakan cagar budaya, maka pemerintah harus melindungi dan melestarikan semua situs-situs dan peninggalan sejarah Aceh,” ungkapnya.(rls/mah)

Pos terkait