Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bekerjasama dengan Polres Aceh Utara menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Seunuddon, Kamis (14/9/2017).
Penertiban PKL di Kecamatan Tanah Jambo Aye menurunkan 80 personil. Terdiri dari, Kasatpol PP Fuat Mukhtar S.Sos. MM, Kasie Trantib Yunidawiji Astiti, S. Sos, Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye, Danpos WH wilayah Timur, Personil Polsek Tanah Jambo Aye, Personil Koramil 14 Tanah Jambo, Personil Satpol PP dan Personil WH.
Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, AKP Jafaruddin, mengatakan, penertiban dilakukan karena sebagian para PKL tidak mengindahkan himbauaan Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Mereka sudah diberikan peringatan, tapi tidak digubris. Sudah ada peraturan tentang pedagang kaki lima,” kata Jafaruddin.
Dikatakan, para PKL yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka barang dagangan mereka diamankan ke Kantor Camat Tanah Jambo Aye dan memberikan sangsi agar tidak berjualan di tempat tersebut.
Sedangkan penertiban PKL di wilayah hukum Polsek Seunuddon, kata Jafaruddin, dilaksanakan di Keude Seunuddon, Gampong Keude Simpang, Jalan Seunuddon melibatkan unsur Muspika Seunuddon. Teridir dari, personil Polsek Seunuddon, Koramil Seunuddon, Satpol PP Kecamatan Seunuddon dan Geuchik Keude Simpang Jalan.
“Kami juga menertiba PKL yang berjualan hingga memanfaatkan badan jalan dan menertibkan kendaraan bermotor roda dua yang menyebabkan kemacetan di Kecamatan Seunuddon,” jelasnya.
“Kami berharap pedagang berjualan mengikuti sesuai aturan tanpa mengganggu pengguna jalan sehingga tidak terlihat kesemrawutan,” pungkasnya.(mah)