Kabupaten Bireuen, SpiritNews -Polres Bireuen saat ini terus memburu dua lagi penculik Harmaili (32) warga Gampong Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Bireuen yang belum tertangkap. Kedua mereka adalah yang kini masih buron adalah Baroen, warga Desa Geulanggang Teungoh Kabupaten Bireuen dan Ham yang bermukim di Aceh Timur.
“Dua lagi tersangka yang masih DPO, kita harapkan untuk segera menyerahkan diri. Polisi terus melakukan penegakan hukum dan tetap mengejar ke manapun mereka lari atau bersembunyi,” Tegas Kapolres Bireuen kepada sejumlah wartawan di Bireuen,Kamis (14/9/2017).
Dijelaskan, terkait kasus penculikan Harmaili (30), penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bireuen kini selain memburu dua lagi yang belum tertangkap, juga menitikberatkan dan fokus berupaya mencari asal-usul senjata api yang digunakan pelaku dalam aksi penculikan Harmaili beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sudah tiga dari lima tersangka penculik dibekuk Tim Opsnal Gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, Tim Jatanras Polda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh yang dipimpin Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wawan Setiawan SIK berhasil membekuk Didi Darmadi alias Komeng (31) Warga Mns Teungoh, Razali alias Tentra Sikureung (32) bersama Mukhtar Rizal (27), ditangkap tim gabungan di Kota Langsa sekira pukul 05.00 WIB.
Sementara terkait asal usul Senpi yang mereka gunakan pihak Polres Bireuen berusaha semaksimal untuk menangkap pelaku utama untuk kejelasan asal muasal sejata. Walaupun ada kemungkinan sisa konflik Aceh yang tak diserahkan pada fase decommissioning senjata GAM tahun 2005 kepada Aceh Monitoring Mission (AMM).
Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengetahui persis asal muasal senjata api, sebab dua pelaku utama belum tertangkap. Sedangkan sesuai pengakuan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, senjata itu milik dua pelaku lainnya yang kini buron.
Sementara berbagai barang bukti yang sudah diamankan adalah senjata jenis AK-47 bersama 55 butir peluru dan satu magasinnya. “Senjata itu akan kita bawa ke laboratorium di Medan untuk diperiksa,” ujar Kapolres.
Pihaknya juga masih mendalami apakah senpi tersebut sudah pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau belum. “Perkiraan sementara senjata itu dari sisa konflik dan terus kita telusuri asalnya,” ujar Kapolres.
Ditambahkan, tim penyidik sedang merampungkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Bireuen.
Pun demikian dua tersangka yang belum tertangkap, tapi berkas perkara mereka terus dilengkapi. Pemeriksaan saksi juga terus dilanjutkan.
Para tersangka sebutnya, telah melakukan tindak pidana penggunaan senpi tanpa izin untuk melakukan penculikan dan pemerasan. Dan mereka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 328 yo 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (her)