Legislatif dan Eksekutif Setujui Perda Keterbukaan Informasi Publik

  • Whatsapp
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menandatangani berita acara sidang paripurna
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menandatangani berita acara sidang paripurna

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyetujui Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang dihadiri Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, Jumat (15/9/2017).
Selain menyetujui Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, rapat paripurna tersebut juga menetapkan KU-APBD dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017, pembentukan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Pada kesempatan tersebut, WakKegiatan tersebut bertempat di Aula Rapat Gedung DPRD, Karawang, (15/9). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karawang beserta para anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekda Karawang, Para Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Kabid, Camat dan Lurah se- kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan rapat paripurna ini Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari, menyampaikan, beberapa materi pokok yang merupakan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS antara TAPD bersama badan anggaran DPRD sekaligus nota pengantar RAPBD Perubahan Tahun 2017, yaitu:
1. PAD Bertambah sebesar Rp 225,619 juta miliar. Semula pendapatan asli daerah (PAD) hanya sebesar Rp 1,264 triliun, kini naik menjadi Rp 1,490 triliu.
“Kenaikan ini berasal dari BOS sebesar Rp 248 milar dan pendapatan insidentil sebesar Rp 2,4 milar,” katanya.
2. Dana perimbangan bertambah dari dana bagi hasil kurang salur PMK 17 tahun 2017, sebesar Rp 41,683 miliar. “Dari Rp 2,75 triliun, naik menjadi Rp 2,116 triliun,” ujarnya.
3. Serta pendapatan yang sah naik sebesar Rp 82,102 miliar, yang berasal dari bagi hasil pajak dari provinsi, dari semula Rp 649,99 miliar menjadi Rp 731,201 miliar.(sir)

Pos terkait