Warga Laporkan Pemilik Gudang Toko Sabar Baru ke Bupati Aceh Utara

  • Whatsapp
Truk tronton saat membongkar barang bangunan di gudang toko Sabar Baru yang diprotes warga Lorong Keluarga
Truk tronton saat membongkar barang bangunan di gudang toko Sabar Baru yang diprotes warga Lorong Keluarga

Kota Banda Aceh, SpiritNews-Risih dengan adanya aktivitas bongkar muat barang dengan menggunakan kendaraan besar, warga Lorong Keluarga Dusun Mawar, Desa Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh protes Toko Sabar Baru.
Warga setempat menyampaikan protes tidak hanya ke instansi terkait, tetapi juga langsung ke Bupati Aceh Utara. Warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menertibkan toko tersebut karena sangat meresahkan warga sekitar.
“Saya tinggal di lingkungan gudang penyimpanan milik Toko Sabar Baru. Persis di depan rumah saya terdapat gudang dengan aktivitas bongkar muat barang bangunan seperti semen dan besi. Setiap hari menimbulkan suara bising,” kata Nurdin salah seorang warga sekitar kepada SpiritNews, Sabtu (16/9/2017).
Selain itu, mempertanyakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nurdin juga mempersoalkan lokasi gudang yang berada di kawasan pemukiman warga. Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan kendaraan truk tronton bertonase sekitar 40 ton keluar-masuk lorong.
“Bukan itu saja, keberatan warga memuncak akibat terjadi pencemaran lingkungan disebabkan semen disekitar gudang penyimpanan tersebut. Begitu juga selesai bongkar barang bila angin sampah-sampah berserakan dan debu berterbangan sehingga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar gudang penyimpanan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, pemilik toko tersebut juga mengabaikan surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara nomor: 660/44 tanggal 22 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Nuraina, SKM, M.Si.
“Pemilik gudang penyimpanan agar tidak melakukan aktivitas bongkat/muat sebelum mengurus izin/rekomenasi yang berkenaan dengan usaha/kegiatan dari kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara,” pintanya.(mah)

Pos terkait