Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyebar 750 ribu Foto dan Video Porno Anak

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan telah mengamankan sebanyak 750 ribu foto dan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan Video Gay Kids (VGK) yang diperjualbelikan oleh ketiga pelaku yang sudah ditangkap.

“Jadi beberapa gambar dan video dari ketiga pelaku sudah kita amankan, ada sekitar 750 ribu foto dan Video Gay Kids,” ujar Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Ia menjelaskan, dari 750 ribu foto dan video berkonten pornografi anak tersebut sudah dianalisa di laboratorium. Hasilnya, 40 persen dari foto dan video yang ada berisikan anak-anak berparas melayu.

“Kita akan identifikasi siapa korban-korban tersebut, kita akan cari tahu kira-kira siapa saja (yang ada dalam foto atau video) yang dikenal oleh pelaku,” kata Adi.

Adapun ketiga pelaku kasus pornografi terhadap anak yang dilakukan melalui media online, berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Purworejo, Garut, dan Bogor.

Ia menjelaskan, menurut pengakuan dari ketiga pelaku, mereka ikut bergabung dalam sebuah grup aplikasi seperti Telegram dan Whatsapp untuk mendapatkan foto dan video gay kids tersebut.

Setelah mendapatkan foto dan video pornografi anak-anak tersebut, pelaku mengambil dan menyimpan, kemudian akan mengirimkan kepada para pembeli jika ada yang berminat yang diperjualbelikan melalui akun Twitter milik pelaku.

Selain itu, Adi menduga ketiga pelaku tersebut telah berafiliasi dengan 49 negara untuk mencari, menjual, dan menyebarluaskan konten foto dan video pornografi anak.

Adi mengatakan, para pelaku menjual seharga Rp 100 ribu untuk 30 hingga 50 foto dan video. Nantinya para pembeli melakukan transaksi transfer atau membelikan pulsa untuk para pelaku.

Adapun motif dari ketiga pelaku tersebut, kata Adi, karena fantasi seksual, kepuasan seksual dan masalah ekonomi. Para pelaku akan dijerat hukuman dikenakan dengan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.(SpiritNews)

Pos terkait