Soal Pencemaran Limbah di Sungai Cilamaya dan Ciherang, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta,SpiritNews-Mengenai tercemar limbah lingkungan dari aliran sungai Cilamaya dan sungai Ciherang, Kabupaten Purwakarta dan Subang yang melintasi bendungan Barugbug pada enam desa Kecamatan Jati Sari diduga dicemari limbah perusahaan.

Menurut Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi mengatakan, kewenangannya itu dari BLH Provinsi maka ambil tindakan saja, pasalnya ada dua domisili dari kabupaten Purwakarta dan Subang.

“BLH Provinsi harus mangambil keputusan teguran atau penutupan yang berhak sepenuhnya aspek hukum yang di berikan,”katanya kepada spiritnews.co.id (16/9/2017) saat di temui acara pisah sambut Hotel By Aston.

Dikatakannya, pada sebelumnya dedi mulyadi konsisten pada penegakan lingkungan dari mana sungai barugbug yang harus jernih dari mana  mengambil tindakan, hanya tindakan kewenangan kita terbatas.

“Hingga saat ini saya belum pernah mengambil tindakan perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta,jika saya mengambil tindakan perusahaan di Purwakarta saja, itu masih ada yang di Kabupaten Subang, maka yang lebih mempunyai kewenangan dari BLH provinsi mau proses keadilan mau proses apa terserah,” tandasnya.(reg)

Pos terkait