Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Empat calon geuchik Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara menolak hasil pemilihan keuchik gampong tersebut. Mereka menuding telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan geusyik dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Panitia Pemilihan Geuchik (PKG).
Empat calon keuchik yang menandatangani surat penolakan dan menggugat hasil pemilihan keuchik Gampong Paloh Lada tersebut, masing masing Muslem H ALatief, Tgk Muhammad Wali, Muhammad Nur dan Rahmadi. Sesuai surat yang dikirimkan ke Camat Dewantara yang ditandangani oleh empat calon geuchik dimaksud menyebutkan, ada kecurangan dalam pemilihan keuchik tersebut.
Para calon geuchik itu mengharapkan Camat Dewantara melaksanakan pemilihan ulang. Adapun kecurangan yang dituduhkan dilakukan P2G tersebut misalnya, tidak dikirim surat undangan kepada beberapa pemilih.
Ada yang memilih ganda dengan menggunakan KTP bersama surat undangan. Surat yang ditujukan kepada Camat Dewantara ini juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara, DPRK, Mukim Krueng Geukueh, Kapolsek, Dan Ramil dan Ketua Tuha Peut Gampong Paloh Lada.
Ketua P2G Gampong Paloh Lada, Zulkifli A. Gani, mengatakan, P2G telah menjalankan pemilihan keuchik Gampong Paloh Lada pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu, sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
“Terkait dengan kecurangan yang dituduhkan. Saya menolak pihaknya telah melakukan kecurangan, dan siap memberi keterangan kapan saja diperlukan,” kata Gani kepada SpiritNews, Selasa (19/9/2017).
Sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 tahun 2009 diantaranya menyebutkan, camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan.
Lalu Panitia Pemilihan Geusyik yang selanjutnya disebut P2G adalah panitia pemilihan geusyik secara langsung yang ditetapkan oleh tuha peuet. Kemudian Petugas Pencatat Pemilih yang selanjutnya disebut P2P adalah petugas yang diangkat oleh P2G untuk melakukan pendataan pemilih digampong yang bersangkutan.
Qanun Kabupaten Aceh Utara adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
Sementara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disebut KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara.
“Semua yang diamanahkan qanun telah kami laksanakan bahkan terhadap petugas P2G yang melakukan pendataan sekalian menyampaikan undungan kepada pemilih dalam peraturan disebutkan minimal 5 orang setiap dusun tapi kami tunjuk 7 orang,” papar Gani.
Hasil Pemilihan Sudah Sah
Camat Dewantara, Amir Hamzah, mengatakan, pemilihan Geusyik Gampong Paloh Lada sudah sah. Camat yang didamping Mukim Krueng Geukueh HM Yasin Ishak mengaku telah mengawal semua tahapan pemilihan termasuk hari pencoblosan, penghitungan suara hingga selesai berjalan sukses, aman dan tenteram, tidak ada yang protes.
Menurutnya, semua calon telah menanda tangani berita acara pemilihan, perolehan suara dan menerima hasilnya oleh masing masing calon kecuali Muslem karena duluan pulang.
“Saya yang didampingi Dan Ramil dengan semua calon telah berjabat tangan bersama yang disaksikan semua perangkat gampong dan pemilih,” ujarnya.
Sekarang setelah berselang tiga minggu setelah hari pemilihan lanjutnya, datang surat gugatan, rasanya sudah kurang tepat. Harusnya kalau mau menggugat baik terhadap pelanggaran, data pemilih maupun hasil pemilihan dan lainnya disampaikan langsung dan tidak mau menanda tangani berita acara pemilihan saat usai perhitungan suara. “Ini tidak dilakukan,” katanya.(mah/ucr)