Kabupaten Karawang, SpiritNews-Aking Saputra, Tersangka yang pernah menuliskan di medsos terkait penistaan agama, malam ini, Selasa (19/9/2017) resmi ditahan. Pihak Kejaksaan Negeri Karawang langsung menitipkan Aking Saputra ke Lapas Kelas II A Karawang.
Informasi yang dihimpun, mantan Direktur PT. Tatar Kertabumi itu dikirim ke Lapas Kelas II A sekitar pukul 18.45 WIB, setelah sebelumnya menjalani verifikasi selama lima jam.
“Yah, yang bersangkutan (Aking Saputra) telah resmi menjadi tahanan atas kasus penistaan agama Islam. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi.
Aking Saputra dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 8 ayat 2 Uundang-Undang nomor 19/2016, tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(sam)