Polisi Tangkap Tangan Oknum PNS Bekasi Terkait Pungli Rp 34 Juta

  • Whatsapp

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bekasi. Status AH saat ini masih terperiksa.
“Statusnya masih terperiksa, masih didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Argo menuturkan AH saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya. Polisi akan terus menggali terkait pungli yang dilakukan oleh AH tersebut.
“Masih didalami lagi sudah berapa lama yang bersangkutan melakukan pungli ini, masih digali keterangannya,” imbuhnya.
AH ditangkap saat menerima uang dari korban di dekat kantornya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi, Senin 18 September 2017. Polisi menemukan uang sebesar Rp 34 juta dari AH saat itu.
“Adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor,” paparnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pengendalian Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Deni Iskandar menepis anak buahnya terkena OTT Pungli. Informasi yang dihimpun OTT pungli terkait izin lokasi.
“Tersangka bukan anak buah saya, dia di bidang sosbud. Kalau izin benar di saya, perizinan itu belum masuk ke saya, harusnya masuk ke loket, kemudian masuk ke saya, dan saya akan proses,” ujar Deni.
Deni mengatakan terkait masalah perizinan, Pemkab Bekasi telah menggratiskan biaya retribusi. Prosedur pengajuan juga melalui loket, tidak orang per orang.
“Setiap hari saya briefing kepada pegawai, jangan macam-macam, apalagi memungut biaya, dan jual beli izin,” pungkasnya.(SpiritNews)

Pos terkait