Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Diduga memperkosa gadis berumur 14 tahun, warga Aceh Utara, Muyen si jari kaki 6 (28) warga Matang Perlak, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap anggota Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, mengatakan, aksi bejat tersangka ini terbongkar, setelah korban melaporkan ke Polres pada 17 April 2016.
“Sesuai keterangan dan laporan korban, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, cepat atau lambat tersangka tertangkap,” kata Untung, kepada SpiritNews, Selasa (19/8/2017) dalam siaran pers, didampingi Kasatres Intelkam, Iptu Rizki Kholiddiansyah.
Dikatakan, pelaku dibekuk di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Diakuinya, terpaksa melumpuhkan pelaku karena mencoba merebut senjata petugas dan melarikan diri.
“Setelah ditangkap, tersangka digiring ke ruang tahanan Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebi lanjut,” jelasnya.
“Sebelum diperkosa, tersangka merayu dan menyetubuhi korban di rumah tersangka,” kata Kasatres Intelkan Polres Aceh Utara, Reskrim Polres Ach Utara, Iptu Rizki Kholiddiansyah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu potong jilbab warna merah, satu potong baju lengan panjang warna merah, dan satu potong celana panjang jeans warna biru dongker.(mah)