Jakarta, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menerima Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi, Australia Steven Ciobo membahas perundingan kerja sama ekonomi (IA-CEPA/Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), Rabu (20/9/2017).
“Jadi menindaklanjuti arahan presiden Jokowi dan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull yang sudah sepakat bahwa pada akhir tahun ini kedua negara harus sudah menyelesaikan perundingan kerjasama ekonomi,” kata Hanif.
Dikatakan, di bidang ketenagakerjaan ada dua hal yang dibahas antara Indonesia dan Australia yaitu soal pendidikan dan pelatihan vokasi serta pertukaran pekerja profesional.
Berkaitan dengan kerja sama di bidang pelatihan, kata Hanif Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) sudah bekerjasama dengan lembaga pelatihan dan Balai Latihan Kerja (BLK) di Australia.
“Sebenarnya tanpa perundingan IA-CEPA pun, BLK di Indonesia sudah bekerja sama dengan BLK di Australia. Tapi ke depannnya kita harus tingkatkan kerjasama pelatihan vokasi di BLK-BLK,” ungkap Hanif.
Menurutnya, saat ini pihak asing sudah memungkinkan untuk turut serta berinvestasi dalam pelatihan kerja dan membangun BLK sehingga diperbolehkan untuk mengelola pengoperasikan BLK di Indonesia.
Sementara itu, mengenai pertukaran pekerja profesional , Hanif menjelaskan ada beberapa bidang yang tenaga terampil asal Indonesia telah diminta oleh Australia untuk dipertukarkan. Salah satu yang diminati adalah adalah tenaga bidang teknologi informasi,” ujar Hanif.
Menanggapi hal tersebut, Menaker Hanif mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu.
“Kita harus berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu, jangan-jangan di Indonesia sendiri malah sedang dibutuhkan tenaga bidang teknologi informasi yang lebih banyak,” kata Hanif.
Masih berkaitan dengan pertukaran tenaga kerja profesional, Menaker Hanif memberlakukan persyaratan yang sama bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.
“Tidak ada pengecualian, bukan karena ada kerjasama IA-CEPA berarti tenaga kerja dari Australia mendapat perlakuan khusus. Semua tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia harus melewati prosedur yang sama dan mematuhi aturan ketenagakerjaan RI” jelas Hanif.(rls)