Polisi Tangkap Pemuda di Aceh yang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Polsek Seunudon, Aceh Utara, menangkap FA (19), warga Lhokseumawe karena mencabuli bocah berusia 5 tahun. FA sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
FA berhasil ditangkap pada hari Minggu (17/9/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe.
“Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Seunudon, Ipda Riwal Maulidinata dalam keterangannya, Selasa (19/9/2017).
Kejadian itu terjadi pada Jumat (1/9/2017) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gubuk di belakang rumah korban. FA awalnya memanggil korban ke sebuah gubuk dan memperlihatkan film dewasa kepada korban. Selanjutnya, FA melakukan pelecehan pada korban.
“Setelah kejadian itu, orang tuanya yang sudah mengetahui langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Seunudon pada 3 September 2017,” sebut Riwal.(SpiritNews/detik)

Pos terkait