Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, SpiritNews-Seorang pria berinisial S tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria berumur 51 tahun itu memperkosa korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu bermula sekitar Agustus 2017. Korban berinisial FR (13) disetubuhi S sebanyak dua kali. Awalnya, S sedang berada di tempat tidur dan memberi FR uang Rp 100 ribu.

Setelah itu, FR diberikan air yang membuatnya lemas. S lalu membuka pakaian FR dan memperkosa korban yang tak berdaya.
FR merasa risi dan berencana melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Namun dia diancam ayahnya akan dibunuh jika mengadu.

“Korban diancam untuk beberapa kali untuk tidak memberitahukan kepada ibu dan kakak korban. Apabila korban memberitahukan, maka akan dibunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh dalam keterangannya, Rabu (20/9/2017).

Tak takut diancam, korban akhirnya memberi tahu ibunya tentang pemerkosaan itu. Sang ibu pun melaporkan suaminya ke polisi.

“Selanjutnya korban memberitahukan ke ibu kandungnya S kemudian korban berikut ibu kandungnya melaporkan ke SPKT Polres Jakarta Selatan,” tutur Bismo.

Berdasarkan hasil visum, didapati ada luka di kemaluan korban. Polisi lalu menangkap S pada Jumat (13/9/2017) pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 76D jo 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menyita sejumlah pakaian milik korban sebagai barang bukti.
(SpiritNews)

Pos terkait