Wagub Buka Rakor Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Verifikasi Parlok

  • Whatsapp

Banda Aceh, SpiritNews– Wakil Guber Aceh, Nova Iriansyah membuka Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran verifikasi partai politik local peserta pemilu DPRA/DPRK tahun 2019 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (22/09/17).

Dalam sambutannya,  Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, Rapat Koordinasi tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2019.

KPU sebagai lembaga penyelenggara kata Nova perlu memahami banyak hal secara bersama-sama dengan stakeholder di daerah.

Karena rumitnya sebuah demokrasi lanjutnya, penyelenggara pemilu akan  menghadapi berbagai persoalan, oleh karenanya diperlukan sinergisitas, dukungan dan kesamaan pandangan, tafsir dan keperluan lainnya.

“Dengan adanya keselarasan ini tentu akan menghasilan sebuah pemilu yang lebih baik, menghasilkan demokrasi yang lebih bagus lagi,” ujar Nova.

Nova mengatakan, perlu diketahui bahwa praduga-praduga negative pada pemilihan kepada daerah beberapa waktu lalu tidak terjadi, ini semua berkat kerjasama semua pihak yang telah mewujudkan pemilu yang adil dan aman.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Ilham Saputra menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di daerah.

Pada pemilu tahun 2019 kata Ilham akan diselenggarakan pemiliihan Presiden, Wakil Presiden dan Lesgislatif secara bersamaan. Tentunya ada beberapa hal yang perlu di bahas bersama terkait pendaftaran dan verifikasi untuk partai nasional dan pertain lokal.

“KPU akan melakukan sosialisasi baik untuk partai nasional maupun partai local terkait tata cara pendaftaran maupun verifikasi dan sebagaianya,” ujar Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainya, Hasyim Asy’ari menyampaikan, pengaturan secara teknis tentang pendaftaran Partai Lokal akan diatur dalam peraturan KPU yang telah diberi wewenang oleh undang-undang. Namun demikian, untuk proses pendftaran akan diberikan wewenang oleh KPU kepada KIP Aceh.

Terkait persyaratan Parlok untuk menjadi perserta pemilu  kata Hasyim, berlaku ketentuan umum dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. (mah)

Pos terkait