Jakarta, SpiritNews-Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menangkap para pelaku ?pengedar Pil Comadril Compitium (PCC).
Selama 6 bulan memproduksi dan mengedarkan pil PCC, tersangka meraup omset hingga Rp11 miliar. Empat tersangka yang berhasil diringkus, yakni M.Sas (23), WY (38), LKW (43), dan BP (46).
Pengungkapan kasus peredaran ini berawal pada tanggal 12 September 2017, polisi berhasil membekuk tersangka M.Sas di Jalan Pemuda Kav 710-711 Rawamangun, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa 19 ribu butir pil PCC.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Polisi memperoleh informasi jika pil PCC tersebut didapat dari seorang WY. Berbekal informasi tersebut tim kemudian menangkap WY di daerah Rawamangun.
“Setelah diinterogasi, WY mengaku mendapatkan obat PCC tersebut dari BP dan istrinya LKW ,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, pada saat rilis di Aula Apel Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Tim kemudian bergerak dan menangkap LKW di Jalan Nukul, Jakasetia, Bekasi, Jabar pada tanggal 14 September 2017.? Saat ditangkap LKW tak bersama suaminya BP. “Namun setelah diinterograsi LKW mengakui bahwa tersangka membantu pekerjaan suaminya BP,” terangnya.
Sedangkan BP berhasil ditangkap pada 17 September 2017 di sebuah Hotel di Bekasi Barat sekitar pukul 04.00 WIB.
Esoknya, 18 September 2017, tim melakukan pengembangan ke Bandung, Jabar guna menemukan gudang tempat penyimpanan bahan baku pil PCC serta tempat produksinya di jalan Cihapit timur, Leuwi Gajah, Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.
Di hari yang sama tim melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil melakukan penggerebekan di Perum Wisma Permai Timur, Gang 1, kelurahan Mulyorejo, Muryorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Di tempat tersebut didapat barang bukti berupa 1.240.000 butir pil Zenith, 35 ribu butir carnophen, dan 100 ribu butir Dexomethorpan.
Tak sampai situ, tim kembali melakukan pengembangan ke wilayah Purwokerto?, dimana obat PCC tersebut diproduksi dan ditemukan dua unit Ruko yang dikamuflasekan sebagai Depo isi ulang air mineral yang ternyata dijadikan tempat produksi obat PCC yang beralamat di Jalan Raya Batu Raden, Pabuaran, Purwekerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah.
Dari daerah iti ditemukan beberapa barang bukti peralatan produksi dan 152 ribu butir pil PCC. “Omzet per 6 bulan yang didapat dari catatan LKW adalah sebanyak Rp11 miliar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasa 197 Subsider Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tnetang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Sementara untuk tersangka BP juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(SpiritNews/Sindo)