Kabupaten Bireuen, SpiritNews – Sejumlah proyek yang dibiayai APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) tahun belum mendapat perhatian hukum. Pasalnya pekerjaan bangunan fisik seperti pembuatan pagar SD,SMP tersebut serta proyek lainya yang kini sedang berlangsung di Kabupaten Bireuen tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah besarnya anggaran yang tersedia,”ungkap salah seorang warga kota Juang Bireuen, Hendra kepada spiritnews.co.id, Sabtu (23/9/2017)
Dia mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Proyek tidak membuat plang papan nama ini,sudah sejak lama terjadi di Kabupaten Bireuen, hanya saja terus dibiarkan tanpa adanya pihak hukum yang bertindak. (mah)